Persyaratan Personil Untuk Pengangkutan Tabung Gas

Aug 19, 2021

Tinggalkan pesan

Kendaraan dan kapal pengangkut tabung gas tidak boleh parkir di dekat kawasan perkotaan yang makmur, sekolah padat penduduk, teater, toko besar, dll.; saat kendaraan dan kapal diparkir, pengemudi dan pengawal tidak boleh berangkat pada waktu yang bersamaan.

Silinder berisi bahan bakar gas cair tidak boleh diangkut lebih dari 50 kilometer jauhnya.

Pengangkutan tabung gas tiup harus benar-benar mematuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya.

Perusahaan transportasi harus merumuskan tindakan tanggap darurat untuk kecelakaan, dan pengemudi serta pendamping harus menanganinya dengan benar.


Kirim permintaan